15.25 | Posted by AMportal
HELDNEWS.com - Jakarta - Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Gayus Tambunan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Majelis Hakim, yang diketuai Albertina Ho, tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan pidana yang layak patut dan sesuai dengan penuntut umum bukan balas dendam tapi pembinaan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Pajak menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan," ujar Albertina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, punya anak-anak yang masih kecil, dan berusia relatif muda sehingga diharap bisa memperbaiki kelakuan di kemudian hari," tambahnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gayus Halomoan Pandapotan Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan lakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dakwaan kesatu subider dan kedua prime, ketiga dan keempat dan tindak pidana korupsi," ujarnya. [bar]
SUMBER: