23.27 | Posted by AMportal
HELDNEWS.com -Jakarta - Kepolisian menegaskan tak akan memberikan izin kepada Liga Primer Indonesia sebelum mendapat izin dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
"Sepanjang ada konflik, kami tidak buru-buru beri izin," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam dalam keterangan kepada pers di ruang Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (4/1)
Kepolisian mendasarkan keputusannya berdasarkan pasal 51 UU tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU No.3 Tahun 2005), bahwa untuk olahraga yang mendatangkan banyak orang harus seizin organisasi induk. "Dalam kasus sepakbola tentu organisasi induknya memang PSSI," kata Anton.
Kepolisian masih menunggu adanya dialog, diskusi, dan perdamaian antara polisi dan pengelola Liga Primer Indonesia yang dimotori pengusaha Arifin Panigoro. Pihaknya bersedia menjadi fasilitator perdamaian jika memang diminta kedua belah pihak
Kepolisian, Ia menegaskan, tak akan memberikan izin selama konflik masih terjadi dalam dua kubu. "Hingga saat ini belum ada izin (pertandingan Liga Primer Indonesia," ujarnya.
Anton yakin Liga Primer tak akan berjalan tanpa izin. "Tak mungkin mereka tetap lakukan (penyelenggaraan Liga Primer), keduanya taat hukum," paparnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Boy Rafly Umar mengaku belum mengecek surat pengaduan PSSI ke Kepolisian. "Dugaan sih dalam bentuk surat belum laporan," kata dia.
Kepolisian belum bisa memastikan apakah Liga Primer juga mengajukan permintaan pengamanan."Masih cek lebih lanjut, kami lihat secara autentik," jelasnya.
Dianing Sari

Posted by AMportal
on 23.27. Filed under
Bola,
Feature,
Olahraga
.
You can follow any responses to this entry through the
RSS 2.0.
Feel free to leave a response